Friday, September 15, 2006

Suara Dari Kami

Halo...

Selamat datang di Klub Oposisi.

Akhir-akhir ini blogging, atau istilah kerennya ngeblog menjadi tren di kalangan anak muda. Ini menunjukkan bahwa semangat untuk mengekspresikan diri sendiri, entah itu hanya sekadar curhat (curahan hati) ataupun menyampaikan ide/pemikiran baru semakin tinggi. Dengan kata lain, mereka mempraktikkan intisari dari demokrasi, yakni kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ya, demokrasi telah melanda internet, atau mungkin sebaliknya, internet membuat kita semakin berdemokrasi. PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai yang memosisikan diri sebagai partai oposisi tak lantas asal ambil kesempatan dengan "ikut-ikutan" ngeblog. Anggaplah kehadiran kami sebagai bagian dari komunitas blog yang tumbuh pesat belakangan ini. Setidaknya kami bisa ikut andil dalam perkembangan blog di Indonesia, sekaligus dapat kami gunakan sebagai media alternatif dalam menyampaikan pikiran dan uneg-uneg kami.

Sebuah partai berkuasa di salah satu negara di Asia bahkan telah menggunakan blog sebagai official website-nya. Infrastruktur jaringan internetnya yang baik disertai tingkat penggunaannya yang tinggi membuat partai tersebut sadar bahwa blog -yang relatif murah dan sangat interaktif- dapat menjadi alat ampuh dalam merebut suara pemilih. Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya 0,6 juta rumah tangga, tentu sangat naif bagi kami apabila tujuan membuat blog hanya untuk merebut suara pemilih. Tetapi kami yakin bahwa tugas kami yang salah satunya adalah melakukan pendidikan politik dapat kami jalankan dengan media blog.

Kami berharap ke depan, politik tak lagi "menyeramkan" sebagaimana anggapan sebagian masyarakat selama ini. Barangkali orang tak sadar bahwa ketika ia membuang sampah pada tempatnya, ketika ia tak menerobos lampu merah di jalan, ketika ia membeli tiket kereta api sesuai antrian, maka ia telah berpolitik dengan baik. Itu pula yang kami ingin kesankan, bahwa politik adalah keseharian kita, bahwa politik berarti menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh warga bangsa.

Pramono Anung Wibowo
Sekretaris Jenderal

1 comments:

Anonymous said...

Izinkan saya mengajukan komentar saya. Saya ingin meanrik perhatian Anda pada beberapa poin di bawah ini:

1. Suatu koalisi yang memiliki dukungan total suara hingga 63% dan didukung 6 partai politik biasanya disebut koalisi yang “kebesaran” (an oversized coalition). Hal itu menjadikan koalisi ini sebetulnya mubazir, tidak perlu. Toh berdasarkan aturan, untuk memperoleh suara mayoritas pada pemungutan suara di parlemen, yang dibutuhkan hanyalah 50% + 1. Jumlah minimal tersebut, dalam konteks hasil pemilu 2004 kita, bisa diperoleh dengan koalisi 4 partai saja. Ada 3 alternatif koalisi yang mungkin:

Pertama, untuk memperoleh minimum suara mayoritas hanya diperlukan koalisi 4 partai saja yaitu Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKS (total 51,08%). Alternatif kedua, koalisi antara Partai Demokrat, Golkar, PPP dan PKS (total suara 52,18%). Atau alternatif ketiga, koalisi antara Partai Demokrat, Golkar, PPP dan PAN (total suara 53,5%). Tanpa PKB pun, misalnya, jumlah dukungan suara masih 63,63%.

2. Di India, koalisi yang tercipta bisa terdiri dari 20 partai politik, tapi hal itu bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Yang dibutuhkan hanyalah manajemen koalisi yang memadai.
3. Peraturan tentang pemilu yang ada saat ini, yakni bahwa partai peserta pemilu yang tidak berhasil meraih ambang batas 2% tidak diperbolehkan lagi ikut pada pemilu berikutnya, sungguh merupakan aturan yang tidak kondusif. Seharusnya partai tidak perlu mengulangi semua prosedur yang harus dilaluinya untuk membentuk partai baru lagi, agar bisa menjadi suatu organisasi politik penyalur aspirasi rakyat yang memiliki visi jangka panjang. Tapi threshold itu sendiri memang diperlukan, dan di berbagai negara besarnya bervariasi, ada yang 2%, 3% sampai 5%. Ia memang diperlukan untuk membatasi jumlah partai yang duduk di parlemen.
4. Pada akhirnya, hanya pemilihlah yang berhak menentukan dan memutuskan siapa yang berhak duduk di parlemen, bukan para birokrat atau pejabat pemerintahan dengan aturan yang dibuatnya.
5. Anda menyebutkan tentang “sistem yang ideal. Darimana Anda memperoleh gagasan seperti itu. Di manapun, tidak ada sistem yang ideal. Setiap negara, setiap masyarakat akan membutuhkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Contohnya,di Jerman pada tahun 1960-an, melalui pemilu rakyat memutuskan hanya memerlukan 3 partai untuk duduk di parlemen. Karena itu hanya ada 3 partai yang berhasil masuk. Padahal ada 15 hingga 20 partai politik yang bertarung, dan ada 100-an partai yang terdaftar pada KPU Jerman. Pada tahun 1980-an, ada 6 partai yang terpilih untuk duduk di parlemen. Artinya, ketika masa berganti, kebutuhan masyarakat (baca:pemilih) pun berganti. Maka pemilih akan memutuskan partai mana yang paling baik merepresentasikan kepentingan mereka. Yang tidak bisa mewakili kepentingan pemilih, secara alamiah pasti akan tersingkir dengan sendirinya.
6. Gagasan Anda tentang penyerdehanaan sistem kepartaian atas dasar kedewasaan berpikir para pemimpinnya sungguh merupakan “konsep elitis”. Dalam konsep partai politik, sebuah partai dibentuk oleh sekumpulan orang yang merasa ada kebutuhan untuk menyatukan aspirasi politiknya. Anggota pulalah yang kemudian memutuskan apakah wadah partai mereka masih perlu atau tidak. Bukankah di dalam anggaran dasar partai diatur bahwa keputusan tertinggi diambil melalui Kongres, dan bukan oleh pimpinannya? Dan pada akhirnya, masyarakat atau pemilih lah yang memutuskan berapa jumlah partai politik yang diperlukan masyarakat, yakni yang bisa mewakili kepentingan masyarakat.
7. Dalam sistem presidensial seperti yang digunakan di Indonesia, saya percaya sorang presiden memang tidak perlu menjadi “tawanan” partai-partai pendukungnya. Seperti kita ketahui, Indonesia memiliki beberapa lapis peraturan, mulai dari UUD, Tap MPR, UU, maupun PP. Tapi ada pula lapisan lain seperti Kepres, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, yang selama ini dan selalu digunakan paralel dengan Undang-undang maupun PP. Dalam sistem presidensial di Indonesia, pilihan ada di tangan presiden untuk menjalankan kepemimpinannya tanpa tergantung pada parlemen. Yang dibutuhkan di sini hanyalah keberanian.

Dr. Rainer Adam, Jakarta, 20 Oktober 2006.